Ditawari nitip saat kena tilang oleh petugas polisi? eitss jangan berprasangka buruk dulu, yuk kita pelajari dulu aturanya

Pernah melakukan pelanggaran lalulintas saat berkendara? kemudian ditawari oleh petugas Polisi untuk nitip denda? jangan buru-buru berprasangka buruk dulu. Bagi sebagian orang mungkin sudah memahami prosedur dalam penggunaan surat tilang. namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami kondisi tersebut. bahkan sebagian masyarakat memandang itu adalah salah satu permainan oleh oknum polisi.


Berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No.Pol: SKEP/443/IV/1998 Tentang Buku Petunjuk Teknis Tentang Penggunaan Blanko Tilang. petugas kepolisian dapat memberikan tiga pilihan kepada pelanggar lalulintas:

1. Menerima lembar/ slip biru. lembar tilang warna biru akan diberikan oleh petugas kepolisian bila pelanggar mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda. pembayaran denda bisa dilakukan di Bank BRI dengan nominal sesuai dengan denda maksimal. kemudian setelah melakukan pembayaran dan mendapatkan slip bukti pembayaran, pelanggar langsung dapat mendatangi kantor polisi dan menunjukkan bukti pembayaran denda dan meminta kembali STNK/ SIM yang dititipkan. petugas akan mengirimkan slip biru kepada Pengadilan Negeri untuk disidangkan tanpa kehadiran pelanggar (verstek).

2. Menerima Lembar/ Slib merah. Pelanggar yang menolak ataupun tidak menerima kesalahan yang ditudukan akan diberikan lembar merah dan diwajibkan untuk mendatangi pesidangan sesuai dengan tanggal yang dituliskan oleh petugas. saat menghadiri persidangan diwajibkan membawa surat tilang merah/ slip merah tersebut sebagai surat panggilan persidangan.

3. Memberikan uang titipan kepetugas khusus (polisi). ini yang biasanya ditawarkan oleh petugas kepolisian saat menagani kasus pelanggaran lalulintas. pelanggar akan diberikan slip biru namun berbeda dengan yang pertama dan memberikan kuasa kepada petugas untuk mewakilkan di persidangan, dengan kata lain dilakukan secara verstek. petugas akan membayarkan denda yang telah dititipkan ke Bank Bri dan akan memberikan slip setoran ke pihak pengadilan negeri.

Nah sobat sekarang setelah kita memahami aturan yang ada yang perlu kita lakukan adalah mengawasi jalanya peraturan tersebut. tak dipungkiri terdapat oknum petugas yang melakukan kenakalan dengan cara menawarkan titip sidang namun hanya menerima uang tanpa meminta tanda tangan di surat tilang atau slip biru yang menjadi bukti bahwa kita memberikan kuasa untuk mewakilkan dalam persidangan. namun, lebih banyak petugas kepolisian yang masih menjunjung tinggi integritas. semoga tulisan ini bisa bermanfaat untuk sobat


Sumber : Hukumonline.com

1 Response to "Ditawari nitip saat kena tilang oleh petugas polisi? eitss jangan berprasangka buruk dulu, yuk kita pelajari dulu aturanya"

  1. Agen Bola Online & Casino Online Terpercaya
    1 USER ID UNTUK SEMUA PERMAINAN !!!
    Casinobet77 Menyediakan Permainan Terbaru & Terbaik
    Livecasino | Bolaonline | Sabungayam | PokerDomino | SpadeGaming | SlotGame | Tangkas | BatuGoncang | Jdb168 SlotGame | NumberGame Lottery
    -----------------------------------------------------------------------
    - Bonus Deposit MEMBER BARU Sportbook 100%
    - Bonus Deposit 30% Khusus Permainan Sportbook
    - Bonus Deposit 10% Setiap Hari Untuk Semua Game
    - Bonus Deposit Setiap hari 5rb - 25rb
    - Bonus Casino Rollingan 0.8% Setiap Hari Senin
    - Bonus Rollingan Poker & domino 0,3%
    - Bonus Cashback Game & Tangkas 5%
    - Bonus Cashback Sportbook 5%
    - Bonus Cashback Sabungayam 5%
    - Bonus Referall 2% Semua Game
    - Bonus Referall 1% dari member Togel
    Contact Us Now :
    Livechat Casinobet77
    whatsapp : +85599495431
    PIN BBM : D6235F1C
    Wechat : casinobet77cs1
    Line : casinobet77
    skype : casinobet77
    Link pendaftaran :lc.chat/now/8523001/

    ReplyDelete